Tugas dan Wewenang

KOMITE PENJAMINAN MUTU INTERNAL

 

Tugas Pokok

  1. Memimpin pencapaian visi dan misi secara berkelanjutan, meliputi aspek legalitas, tata pamong, manajemen dan penjaminan mutu, atas terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Institut;
  2. Menyusun Manual Mutu, Manual Prosedur, SOP dan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Akademik;
  3. Melakukan evaluasi kegiatan, dan menyusun laporan kegiatan akademik dalam rangka memberikan jaminan mutu lulusan Institut;
  4. Melaksanakan audit sistem dan kepatuhan secara rutin terhadap seluruh kegiatan‐kegiatan akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Institut.
  5. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Wewenang

  1. Mendapatkan akses secara penuh terhadap unit‐unit kerja Institut, aktivitas, catatan‐catatan, dokumen, personel, aset Institut, serta informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Rektor;
  2. Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik audit yang diperlukan untuk mencapai efektivitas sistem pengendalian intern;
  3. Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur pejabat pengelola institut, tanggapan terhadap laporan, dan langkah‐langkah perbaikan;
  4. Menyiapkan standard dan Instrumen Penjaminan Mutu Tingkat Institut;
  5. Melakukan audit Mutu Institut;
  6. Mempersiapkan akreditasi Institut;
  7. Mereview dan merekomendasi kelayakan instrumen akreditasi institusi dan program studi;