SATUAN PENJAMINAN MUTU
Fungsi
- Merancang sistem penjaminan mutu institut berdasar pada Rencana Strategis Institut, serta memperhatikan pertimbangan Senat Institut yang telah disahkan Rektor, mencakup;
- Perencanaan sistem pembinaan, dan pengembangan penjaminan mutu sesuai perkembangan iptek, selaras dengan renstra Institut dan Pedoman DIKTI;
- Perencanaan pembuatan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Institut;
- Perencanaan pelaksanaan program Sistem Penjaminan Mutu berdasarkan secara periodik;
- Penyusunan sistem, standar, mekanisme dan SOP Penjaminan Mutu.
- Melaksanakan kegiatan program,
- Koordinasi dengan Fakultas dan Sekolah Pascasarjana dalam penerapan dan pelaksanaan kebijakan teknis penjaminan mutu;
- Membuat perangkat sistem penjaminan mutu Institut;
- Menata dan mengelola dukungan teknis dan administrasi penjaminan mutu;
- Mensosialisasikan kebijakan mutu Institut pada tingkat Fakultas, program studi, Sekolah Pascasarjana, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan;
- Mensosialisasikan sistem audit kinerja internal Institut pada tingkat Fakultas, program studi, Sekolah Pascasarjana, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan;
- Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat Fakultas, program studi, Sekolah Pascasarjana pada akhir semester;
- Mereview instrumen akreditasi intitusi dan program studi;
- Memfasilitasi penyusunan instrumen penjaminan mutu dan SOP unit kerja di lingkungan Institut.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi :
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan kebijakan teknis penjaminan mutu;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan audit kinerja internal Institut.
- Melaksanakan pelaporan dan tindak lanjut;
- Menyusun laporan program kerja Badan Penjaminan Mutu, setiap tahun sebagai wujud akuntabilitas kepada rektor sesuai dengan standar yang diberlakukan;
- Melaksanakan perbaikan internal setelah memperoleh arahan Rektor;
- Merekomendasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti Rektor;
- Melaporkan hal-hal administrasi yang diminta oleh pihak Kopertis dan Dikti.
Tanggung Jawab
Kepala Badan Penjaminan Mutu bertanggung jawab berkenaan dengan penyelenggaraan penjaminan mutu kepada Rektor, atas dasar;
- Kebenaran dan ketepatan program kerja pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;
- Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja, berkenaan dengan pengalokasian dan pendistribusian sumber-sumber daya pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;
- Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas, berkenaan dengan pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;
- Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja berkenaan dengan pelaksanaan dukungan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit lain di lingkungan Institut;
- Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi berkenaan dengan pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;
Hirarki Hubungan Kerja
(1) Rektor; (2) Wakil Rektor; (3) LLDikti3; (4) APTISI; (5) Ketua LP2M; (6) Direktur Sekolah Pascasarjana; (7) Dekan di lingkungan Institut; (8) Kepala Lembaga; (9) Direktur; (10) Kepala Pusat; (11) Kepala Biro; (12) Sekretaris Institut; (13) Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Institut; dan (14) Lembaga terkait di luar Institut.