Fungsi dan Peran

SATUAN PENJAMINAN MUTU

 

Fungsi

  • Merancang sistem penjaminan mutu institut berdasar pada Rencana Strategis Institut, serta memperhatikan pertimbangan Senat Institut yang telah disahkan Rektor, mencakup;
  1. Perencanaan sistem pembinaan, dan pengembangan penjaminan mutu sesuai perkembangan iptek, selaras dengan renstra Institut dan Pedoman DIKTI;
  2. Perencanaan pembuatan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Institut;
  3. Perencanaan pelaksanaan program Sistem Penjaminan Mutu berdasarkan secara periodik;
  4. Penyusunan sistem, standar, mekanisme dan SOP Penjaminan Mutu.
  • Melaksanakan kegiatan program,
  1. Koordinasi dengan Fakultas dan Sekolah Pascasarjana dalam penerapan dan pelaksanaan kebijakan teknis penjaminan mutu;
  2. Membuat perangkat sistem penjaminan mutu Institut;
  3. Menata dan mengelola dukungan teknis dan administrasi penjaminan mutu;
  4. Mensosialisasikan kebijakan mutu Institut pada tingkat Fakultas, program studi, Sekolah Pascasarjana, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan;
  5. Mensosialisasikan sistem audit kinerja internal Institut pada tingkat Fakultas, program studi, Sekolah Pascasarjana, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat Fakultas, program studi, Sekolah Pascasarjana pada akhir semester;
  7. Mereview instrumen akreditasi intitusi dan program studi;
  8. Memfasilitasi penyusunan instrumen penjaminan mutu dan SOP unit kerja di lingkungan Institut.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi :
  1. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan kebijakan teknis penjaminan mutu;
  2. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan audit kinerja internal Institut.
  • Melaksanakan pelaporan dan tindak lanjut;
  • Menyusun laporan program kerja Badan Penjaminan Mutu, setiap tahun sebagai wujud akuntabilitas kepada rektor sesuai dengan standar yang diberlakukan;
  • Melaksanakan perbaikan internal setelah memperoleh arahan Rektor;
  • Merekomendasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti Rektor;
  • Melaporkan hal-hal administrasi yang diminta oleh pihak Kopertis dan Dikti.

Tanggung Jawab

Kepala Badan Penjaminan Mutu bertanggung jawab berkenaan dengan penyelenggaraan penjaminan mutu kepada Rektor, atas dasar;

  • Kebenaran dan ketepatan program kerja pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;
  • Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja, berkenaan dengan pengalokasian dan pendistribusian sumber-sumber daya pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;
  • Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas, berkenaan dengan pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;
  • Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja berkenaan dengan pelaksanaan dukungan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit lain di lingkungan Institut;
  • Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi berkenaan dengan pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;

 

Hirarki Hubungan Kerja

(1) Rektor; (2) Wakil Rektor; (3) LLDikti3; (4) APTISI; (5) Ketua LP2M; (6) Direktur Sekolah Pascasarjana; (7) Dekan di lingkungan Institut; (8) Kepala Lembaga; (9) Direktur; (10) Kepala Pusat; (11) Kepala Biro; (12) Sekretaris Institut; (13) Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Institut; dan (14) Lembaga terkait di luar Institut.