SATUAN PENJAMINAN MUTU
Tugas Pokok
- Memimpin pencapaian visi dan misi secara berkelanjutan, meliputi aspek legalitas, tata pamong, manajemen dan penjaminan mutu, atas terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Institut;
- Menyusun Manual Mutu, Manual Prosedur, SOP dan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Akademik;
- Melakukan evaluasi kegiatan, dan menyusun laporan kegiatan akademik dalam rangka memberikan jaminan mutu lulusan Institut;
- Melaksanakan audit sistem dan kepatuhan secara rutin terhadap seluruh kegiatan‐kegiatan akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Institut.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Wewenang
- Mendapatkan akses secara penuh terhadap unit‐unit kerja Institut, aktivitas, catatan‐catatan, dokumen, personel, aset Institut, serta informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Rektor;
- Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik audit yang diperlukan untuk mencapai efektivitas sistem pengendalian intern;
- Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur pejabat pengelola institut, tanggapan terhadap laporan, dan langkah‐langkah perbaikan;
- Menyiapkan standard dan Instrumen Penjaminan Mutu Tingkat Institut;
- Melakukan audit Mutu Institut;
- Mempersiapkan akreditasi Institut;
- Mereview dan merekomendasi kelayakan instrumen akreditasi institusi dan program studi;