LAM Teknik

TENTANG AKREDITASI

Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi (PT) atau program studi (PS) yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar PT. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu. Berbeda dari bentuk penilaian mutu lainnya, akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakikat bidang ilmu sekaligus juga hakikat pengelolaan PS sebagai tim atau kelompok asesor. Keputusan mengenai kelayakan dan mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat (judgements of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh unit pengelola program studi (UPPS) yang akan diakreditasi, yang diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke tempat kedudukan UPPS/PS.

Sebagai proses, akreditasi merupakan upaya LAM Teknik untuk menilai dan menentukan peringkat PS berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil,  akreditasi merupakan peringkat PS yang diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan jaminan bahwa PS yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh LAM Teknik sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat atas penyelenggaraan program pendidikan yang tidak memenuhi
  2. Mendorong PT, UPPS, dan PS untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
  3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit,usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.

BIAYA AKREDITASI

Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 54151/MPK.A/AK.00.01/2021 meliputi biaya pengajuan akreditasi, dan pengajuan banding atas hasil akreditasi sebagai berikut.

Keterangan :

  1. Biaya di atas dikenakan  per program studi untuk 5 tahun status akreditasi.
  2. Biaya yang dikenakan sudah mencakup semua proses akreditasi.
  3. Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SAKTI
  4. Pembayaran dibayarkan melalui rekening:
    Nama     : Persatuan Insinyur Indonesia – IABEE dan LAM TEKNIK,
    Bank       : Bank Mandiri, Cabang Krakatau Steel Building Jl Gatot Subroto, Jakarta
    Nomor  :  070 00 1013 2533

Selengkapnya mengenai biaya akreditasi program studi oleh LAM Teknik

KRITERIA DAN ALUR AKREDITASI PROGRAM STUDI

 

  • Kriteria dan Elemen Penilaian Akreditasi Program Studi

Kriteria akreditasi adalah patokan minimal akreditasi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI). Dalam pengembangan kriteria akreditasi, SN DIKTI dijadikan sebagai rujukan utamanya. Kriteria akreditasi dijabarkan ke dalam elemen penilaian dengan mempertimbangkan interaksi antar standar dari SN DIKTI yang mengukur capaian mutu pendidikan tinggi. Mengingat akreditasi tidak hanya menilai pemenuhan (compliance), namun juga menilai kinerja (performance) PS, maka penilaian akreditasi mempertimbangkan capaian standar pendidikan tinggi yang disusun dan ditetapkan perguruan tinggi yang melampaui SN DIKTI.

Kriteria akreditasi program studi LAM Teknik meliputi :

  1. Visi, Misi, Tujuan, Dan Strategi 3
  2. Tata Pamong, Tata Kelola Dan Kerjasama
  3. Mahasiswa
  4. Sumber Daya Manusia
  5. Keuangan, Sarana Dan Prasarana
  6. Pendidikan
  7. Penelitian
  8. Pengabdian Kepada Masyarakat
  9. Luaran Dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi
  • Prosedur Akreditasi Program Studi

Mekanisme dan prosedur Akreditasi LAM Teknik merujuk pada pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pasal 1 dan 2  mencakup evaluasi data dan informasi, penetapan peringkat Akreditasi serta pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi.

Alur akreditasi LAM Teknik meliputi :

  1. Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI
  2. Pendaftaran Akreditasi
  3. Penerimaan Dokumen
  4. Proses Asesmen Kecukupan (AK)
  5. Proses Asesmen Lapangan (AL)
  6. Tanggapan UPPS/PS Terhadap Draft Laporan Asesmen
  7. Finalisasi Laporan Asesmen
  8. Rekomendasi Peringkat Akreditasi
  9. Penetapan Peringkat Akreditasi
  10. Pemantauan dan Evaluasi

Selengkapnya : Dokumen Kriteria dan Prosedur Akreditasi hal – 21

  • Prosedur Banding Terhadap Keputusan Akreditasi

UPPS/PS dapat melakukan Banding terhadap keputusan Akreditasi dari LAM Teknik apabila Peringkat Akreditasi yang ditetapkan oleh LAM Teknik tidak dapat diterima oleh UPPS/PS.

Selengkapnya : Dokumen Kriteria dan Prosedur Akreditasi hal – 29

  • Prosedur Penyetaraan Akreditasi Dengan Akreditasi Unggul

LAM Teknik memfasilitasi PS yang ingin melakukan penyetaraan Akreditasi Internasional PS yang telah diperoleh dan sedang berjalan dengan Akreditasi Unggul. Bagi PS yang ingin menyetarakan akreditasnya dengan Akreditasi Unggul, maka UPPS/PS dapat mengajukan
permohonan penyetaraan Akreditasi Internasional dengan Akreditasi Unggul melalui SAKTI. Suatu PS dapat mengajukan Akreditasi Unggul apabila telah mendapatkan Peringkat Akreditasi Internasional dari Lembaga Akreditasi Internasional IABEE (Indonesian Accreditation Board of Engineering Education) dan/atau Lembaga Akreditasi Internasional lainnya yang ditetapkan oleh LAM Teknik. Untuk PS dengan Peringkat Akreditasi Internasional dari Badan Akreditasi Internasional selain IABEE, maka akan dilakukan penapisan terlebih dahulu oleh KEA-LAM Teknik sebelum diputuskan oleh MA-LAM Teknik. Suatu PS yang terakreditasi internasional oleh Badan Akreditasi Internasional selain IABEE dapat disetarakan dengan peringkat Unggul apabila badan akreditasi tersebut diakui oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Selengkapnya : Dokumen Kriteria dan Prosedur Akreditasi hal – 31

Informasi lengkap kebijakan kriteria dan alur akreditasi dapat diunduh pada link berikut :

SOSIALISASI AKREDITASI PROGRAM STUDI TEKNIK

Pedoman Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED)

LKPS Program Studi Akademik

Kebijakan dan Prosedur Akreditasi

Akreditasi Program Studi Vokasi

INSTRUMEN LAM TEKNIK